Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2023
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2023

mediamadrasah.com | Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara RA maka petunjuk teknis tentang BOP (RA) dan BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam yang tertuang dalam surat keputusan nomor 304 tahun 2023.


Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah MI, MTs, MA/MAK merupakan panduan bagi satuan pendidikan dalam mengelola dan melakukan pertanggungjawaban terhadap dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk tahun 2023 ini.


Tujuan BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Tujuan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah MI, MTs, MA/MAK sesuai juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2023 adalah :

  • membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa
  • membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan 2 pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan
  • mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  • mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Prinsip Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2023

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip :

1. fleksibilitas

yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

2. efektivitas

yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;

3. efisiensi

yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. akuntabilitas

yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

5. transparansi

yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.


Unduh Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023

Supaya Bapak/Ibu lebih memahami dan memperjelas isi dari Petunjuk teknis Pengelolaan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 silahkan Bapak/Ibu bisa mengunduh pada link yang sudah disediakan disini : Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023


Demikian informasi yang dapat kami peroleh, semoga Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dapat memandu para pengelola dana BOP dan  BOS di lembaga masing-masing.